Sebagaikonsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, tiga prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga Negara yaitu, supremasi hukum, kesetaraan dihadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan denagn hukum.
Ilustrasi Supremasi Hukum Foto UnsplashSupremasi hukum menjadi ciri utama dari negara hukum. Supremasi hukum diupayakan untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan, sehingga hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, supremasi hukum harus diikuti dengan penetapan aturan hukum serta kemampuan menegakkan kaidah hukum arti sebenarnya dari supremasi hukum? Mari simak pembahasannya melalui artikel Supremasi Hukum Foto UnsplashPengertian Supremasi HukumSupremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana Dr. Helmi, 2014 dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945, supremasi hukum artinya rasa keadilan yang bersumber pada hukum yang dibuat oleh akal manusia yang dijiwai sifat religiositas bangsa Indonesia, sehingga dalam praktik ketatanegaraan supremasi hukum berada di atas kepentingan hukum bertumpu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 3, yang berbunyi“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yakni mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas Jurnal Supremasi Hukum yang ditulis oleh Bambang Sugiono dan Ahmad Husni 2000, terdapat empat elemen penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, di antaranyaJaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaan selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perlindungan hukum terhadap hak-hak kekuasaan negara yang adil, jelas, dan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak Supremasi Hukum Foto UnsplashAsas Supremasi HukumMenurut Erika Revida, dkk. 2020 dalam buku Teori Administrasi Publik, asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran. Pelaksanaan asas supremasi hukum dapat diimplementasikan dengan beberapa langkah berikutPenyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilakukan dengan terkoordinasi, mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi perundang-undangan dan kebijakan publik harus mengandung nilai-nilai yang mendukung perwujudan supremasi hukum, sehingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat dapat pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, semua penyelenggara negara harus menjalankan tugas secara profesional, jujur, sehingga terhindar dari korupsi, kolusi, serta terhadap pelanggaran perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilaksanakan secara taat sesuai dengan ketentuan yang negara harus memastikan berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia, dan perangkat hukum agar menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih serta sesuai prinsip yang Dimaksud dengan Supremasi Hukum?Apa Tujuan dari Ditegakkannya Supremasi Hukum di Sebuah Negara Bagi Masyarakat dApa Asas Supremasi Hukum?
Terdapatciri-ciri dari sistem hukum yang dianut oleh indonesia, ciri tersebut adalah : Terdapat perintah dan larangan. Terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar. Perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat. [AdSense-B] Berbagai definisi atau pengertian hukum menurut para ahlu bisa jadi bukan menjadi hal penting.
Pengertian supremasi hukum dan contohnya – Supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum rule of law jika supremasi hukum telah ditegakkan. Tujuan supremasi hukum penting sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam perlindungan hak-hak warga negara. Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri. Nah kali ini akan dibahas mengenai apa pengertian supremasi hukum, fungsi dan tujuan supremasi hukum, penegakan supremasi hukum di Indonesia beserta contohnya. baca juga unsur-unsur hukum Pengertian supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan instrumen hukum dan keadilan sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Singkatnya, definisi supremasi hukum dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil. Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, karena itu aturan tertinggi dalam negara hukum adalah hukum itu sendiri. Penyelenggara pemerintahan negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum bertindak sebagai komando dan panglima tertinggi dalam negara yang harus dipatuhi. Arti Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian supremasi hukum menurut para ahli hukum. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto 2002 Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara. Menurut Abdul Manan 2009 Arti supremasi hukum menurut Abdul Manan merupakan sebuah usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara. Menurut Hornby A. S. 1974 Definisi supremasi hukum menurut Hornby A. S. merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang. Menurut Charles Hermawan 2003 Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Tujuan Supremasi Hukum Berikut merupakan tujuan supremasi hukum ditegakkan di sebuah negara bagi masyarakat dan bagi negara. Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa kepentingan warga dan masyarakat secara masyarakat yang tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan, tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Penegakan Supremasi Hukum dan Contohnya Penegakan supremasi hukum dilakukan di negara-negara hukum seperti Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia, sesuai dengan sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian kasus-kasus hukum yang tidak jelas dan berhenti di tengah jalan. Belum lagi adanya perlakuan yang berbeda antar warga di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan. Selain itu, masih banyak penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang. Hukum di Indonesia masih berpihak pada kekuasaan, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif. Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang memiliki pengaruh terkait proses penegakan hukum, yakni faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, terdapat tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum, yakni unsur pembuat undang-undang, unsur aparat penegak hukum, dan unsur lingkungan. Jika faktor-faktor dan unsur-unsur itu berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Nah itulah referensi mengenai pengertian dan contoh supremasi hukum serta penegakan dan pelaksanan supremasi hukum di Indonesia. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan wawasan pengetahuan tentang supremasi hukum.
Pasal1 ketentuan ini menentukan hukum pidana yang sudah ada sebelum tahun 1848 tetap berlaku dan mengalami sedikit perubahan dalam sistem hukumnya. Walaupun sudah ada interimaire strafbepalingen, pemerintah Belanda tetap berusaha menciptakan kodifikasi dan unifikasi dalam lapangan hukum pidana, usaha ini akhirnya membuahkan hasil dengan
Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia sekarang ini​bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. jelaskan pendapatmu!! Bagai mana proses pelaksanaan supremasi penegak hukum di indonesiabuatlah deskripsi mengenai pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia pada dikala ini ​Mengapa supremasi aturan di Indonesia sulit ditegakkan? Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia sekarang ini​ Penjelasan & tak diketahui seperti dulu yg lebih nanya pemberontak nya. ajaran hidup unyuk perilaku – membuat ketertiban -merealisasikan keadilan & menghargai agama orang lain masyarakat & pastinya mesti ada hukuman yg mengikat setiap anggota. Semoga menolong jangan lupa follow ya and jadikan tanggapan tercerdas bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. jelaskan pendapatmu!! baik & tdk dikenal seperti dahulu yg lebih nanyak pemberontak nya Bagai mana proses pelaksanaan supremasi penegak hukum di indonesia dg cara sidang & menentukan seberapa berat kesalahan itu buatlah deskripsi mengenai pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia pada dikala ini ​ Jawaban wiranda falentino zio pernando Mengapa supremasi aturan di Indonesia sulit ditegakkan? – Karena belum terwujudnya kesadaran para penegak aturan yg dinilai lebih menatap materi dibandingkan keadilan sosialnya
Bagaimanaproses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini - 43936952 nauraputri165 nauraputri165 08.09.2021 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini 1 Lihat jawaban Iklan Iklan tolong bantu Jawab ya ,soal nya hari ini di butuh kan jawaban
Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak orang merasa bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat. Penegakan hukum juga seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian kepada setiap masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi. Dengan ini menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat. Membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu di telaah kembali untuk menjadikan hukum di Indonesia lebih baik lagi. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Permasalahan hukum ini merupakan permasalahan yang mendasar bagi sebuah negara. Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang sedang carut marut, megapa? Karena dengan adanya pemberitaan di televisi, surat kabar dan sosial media lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kondisi hukum saat ini sedang carut marut. [rml_read_more] Seperti contohnya mulai dari korupsi bantuan sosial di masa sulit pandemi saat ini, persoalan habib Rizieq yang menjadi kontroversi, dan juga Menteri kelautan dan perikanan yang terlibat dalam kasus korupsi membelajakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem hukumnya, intervensi kekuasaan, maupun pelidungan hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Dalam hal ini yang menjadi fokus kajian yaitu bagaimana kondisi hukum di Indonesia era revormasi saat ini? dan apa saja yang perlu dilakukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukun di Indonesia era revormasi saat ini? Persoalan- persoalan itulah yang akan dibahas. Indonesia dikenal dengan negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Namun ada beberapa kasus hukum yang mengusik rasa keadilan publik. Contohnya, seorang pelajar yang membunuh begal yang menghadang motornya pada januari 2020 dan kini terancam penjara seumur hidup. Kasus ini seolah menjadi cerminan betapa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bisa berkeliaran dan kepastian hukum nya tidak jelas seperti pada kasus yang terjadi saat ini yaitu tindak pidana korupsi oleh Menteri sosial di masa pandemi dimana dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. dan paling banyak 1 miliar”.
Sistemyang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. karena jika di lihat dari sisi positif dari penerapan ini, hal ini menunjukkan nilai budaya turun temurun yang di wariskan oleh leluhur
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Berdasarkan asas negara hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang sandal. Bila kita kaji, jauh lebih parah dampak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada pemilik sandal saja. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si maling sandal ini ? Hukum itu terkesan khusus bagi setiap mereka yang tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Lihat Hukum Selengkapnya
Karenanyagood governance menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada di masyarakat. Ini hanya bisa jika pemerintahan itu dekat dengan rakyat. Maka sangat cocok dengan sistim desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diterapkan di Indonesia sekarang ini. BAB II. Tinjauan Pustaka. A. Pemerintahan. 1. Definisi Pemerintahan
BerandaKlinikKenegaraanKonsep Rule of La...KenegaraanKonsep Rule of La...KenegaraanKamis, 7 April 2022Apa yang dimaksud dengan rule of law dan bagaimana penerapannya di Indonesia?Rule of law merupakan suatu konsep negara hukum di mana hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Indonesia sebagai negara hukum juga mengadopsi konsep rule of law. Bagaimana penerapan rule of law di Indonesia? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai konsep rule of law dan penerapannya di Indonesia, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu konsep rule of of LawPada dasarnya, doktrin rule of law adalah konsep negara hukum yang berarti hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara ini dikemukakan oleh AV Dicey. Ia menguraikan 3 unsur penting dalam Rule of Law, antara lain[1]Supremasi Hukum Supremacy of Law Hal ini bertujuan agar hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun dengan cara menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dalam hal ini, setiap orang baru dapat dikenakan sanksi hukum manakala yang bersangkutan melakukan di Mata Hukum Equality Before the LawSederhananya, ini berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata Hukum Adil dan Tidak Memihak Due Process of LawUnsur ini berfungsi untuk menjamin hak-hak warga negara untuk dapat diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku, dalam hal ini proses hukum yang adil dan tidak memihak, layak, dan dari Antara Definisi dan Praktik Rule of Law di Indonesia, berikut syarat-syarat pemerintahan representatif di bawah rule of law, yakniAdanya perlindungan konstitusional;Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak;Adanya pemilihan umum yang bebas;Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;Adanya tugas oposisi; danAdanya pendidikan juga Makna Trias Politica dan Penerapannya di IndonesiaPenerapan Rule of Law di IndonesiaSebagai negara yang berdasarkan hukum rechstaat dan bukan berdasarkan kekuasaan machstaat, Indonesia juga menerapkan konsep Rule of Law sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1UUD 1945.[2]Menurut Jimly Asshiddiqie, isi rumusan tersebut mengindikasikan pemenuhan konsep rule of law di Indonesia, yaitu[3]Adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi;Dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan;Adanya jaminan hak asasi manusia;Adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum, dan menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang satu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di rule of law juga dapat dilihat dari diterapkannya sistem hukum Pancasila di Indonesia. Dalam hal ini, hakim berhak menafsirkan dan berpendapat di luar ketentuan hukum dalam memutus sebuah perkara karena hukum dipandang 2 sisi, yaitu secara formal dan materil.[4]Baca juga Makna UUD 1945 sebagai Supreme LawSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami mengenai konsep rule of law dan penerapannya di Indonesia. Semoga HukumUndang-Undang Dasar Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta Sinar Grafika, Afif. Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Juli-Desember 2018.[1] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Juli-Desember 2018, hal. 56[2] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Juli-Desember 2018, hal. 56[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta Sinar Grafika, 2005, hal. 69[4] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Juli-Desember 2018, hal. 59Tags
Faktorpenegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Penegakan hukum di suatu negara sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara hukum".UUD 1945 Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat 3 Amandemen ketiga UUD 1945, 3 tiga prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum rule of law bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main fair play dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya. Jhon Locke dalam karyanya "Second Tratise of Government", telah mengisyaratkan tiga unsur minimal bagi suatu Negara hukum, sebagai berikut 1. Adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai; 2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan; 3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat. Dalam Negara hukum menurut Jhon Lockce, warga masyarakat/rakyat tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum. Ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum. Bagaimana dengan negeri ini? Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara hukum Pancasila rechsstaat/rule of law. Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Namun bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral Jimly Asshiddiqie, 20093. Penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya dimaksudkan dengan galaknya pembangunan dan pembentukan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum yang dibentuk itu benar-benar dapat diberlakukan dan dilaksanakan, sehingga hukum berfungsi sebagai sarana tool penggerak aktifitas kehidupan bernegara, pemerintahan dan kemasyarakatan. Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari system nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan. Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum, dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif. Artinya superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum equality before the law dengan dilandasi nilai dan rasa keadilan.
Dewasaini, persoalan pembangunan dan problema masyarakat Kabupaten dan Kota Bogor sangatlah kompleks. Baik persoalan pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan pengangguran, perekonomian, infrastruktur, tata ruang, kesemrautan penataan pasar tradisional dan kemacetan lalulintas, anicaman tindak kriminal dan penggunaan narkoba, kerusakan lingkungan, serta dekadensi moral generasi muda dan
1. Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini Jelaskan pendapatmu 2. hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa hal tersebut karena hukum memiliki tujuan Sebutkan tiga macam tujuan hukum 3. kita harus mengembangkan sikap toleransi dalam hidup di masyarakat Berikan contoh wujud sikap toleransi antar umat beragama 4. Bagaimana usaha pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Jelaskan ​ Jawaban dan tidak dikenal seperti dulu yang lebih nanya pemberontak nya. pedoman hidup unyuk perilaku - menciptakan ketertiban -mewujudkan keadilan dan menghargai agama orang masyarakat dan tentunya harus ada sanksi yang mengikat setiap anggota. Semoga membantu jangan lupa follow ya and jadikan jawaban tercerdas
Halseperti ini tentu saja menjadi penyebab munculnya kesulitan dalam mempraktekan Undang-undang tersebut. Tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia ini harus dipandang serius oleh para perancang Undang-undang sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Aparat Penegak Hukum; Ada begitu banyak lembaga penegak hukum yang terlibat dan harus bersedia bekerja sama untuk menegakkan hukum. Para aparat tersebut di antaranya adalah hakim, polisi, jaksa, dan para sipir.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hukum adalah peraturan terdiri dari norma dan sanksi yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia agar menjaga ketertiban dan keamanan. Hukum juga dijadikan tatanan kelompok, masyarakat, atau bangsa. Seperti negara Indonesia sendiri memiliki hukum yang telah disepakati dan diberlakukan. Semua warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan setiap warga negara Indonesia dilarang melanggar hukum. Tetapi pada kenyataannya masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia HAM.Hak Asasi Manusia HAM adalah hal yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang telah ada sejak mereka lahir dan tidak dapat diganggu oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Hal ini mutlak, bahwa setiap individu memiliki hak yang harus dihargai dan dihormati oleh orang lain. Namun pada kenyataannya masih ada orang yang mengalami pelanggaran negara Indonesia sendiri banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi, dan diantaranya terdapat ketidakadilan dalam penegakan kasus pelanggaran HAM tersebut. Misalnya kasus penculikan dan pembunuhan aktivis dan buruh pabrik yaitu Marsinah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang di alami Marsinah tidak dapat disebut mencapai keadilan, karena pelaku utamanya tidak tersentuh hukum malah menjadikan orang lain kambing hitam sebagai tersangka atas kasus tersebut. Disamping itu terdakwa naik banding dan dinyatakan bebas dari dakwaan. Dari contoh kasus tersebut dapat dilihat bahwa negara Indonesia masih lemah dalam hal penegakan HAM tidak hanya pada tahun terdahulu saja sampai sekarang pun masih demikian. Lalu apakah yang menjadi penyebab negara Indonesia tidak maksimal dalam penegakan HAM? Sedangkan Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang disebutkan dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia diperintah berdasarkan hukum, maka masyarakat sekalipun penguasa harus tunduk pada hukum yang berlaku. Kemerosotan moral para penegak hukum di Indonesia menjadi salah satu dari sekian alasan penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia. Adanya oknum penegak hukum yang menyelewengkan kekuasaannya untuk membela yang salah dan menyudutkan orang kecil. Selain itu ada pula pejabat hukum yang melanggar hukum itu sendiri. Penyebab lain dari ketidakadilan hukum di Indonesia yaitu penyalahgunaan jabatan, semakin tinggi jabatan seseorang semakin dipandang pula dia di mata hukum, apabila orang yang memiliki jabatan tersandung kasus hukum maka ia akan dengan mudah mendapatkan keringanan bahkan kebebasan dari jerat hukum. Hal ini pun berlaku bagi seseorang yang memiliki kekayaan yang masyarakat sudah sepantasnya kita taat kepada hukum yang berlaku selain itu kita juga perlu memberi pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia. Dan apabila terjadi ketidakadilan sudah sepantasnya kita memberikan kritik kepada penegak hukum selagi itu kita di jalan yang benar. Tidak hanya masyarakat yang berperan, pemerintah adalah hal terpenting dalam ini pemerintah khususnya penegak hukum harus dengan seadil-adilnya dalam menghadapi kasus pelanggaran hukum, serta berlandaskan moral dan akhlak yang baik. Oleh karena itu pendidikan moral sangat diperlukan bagi generasi sekarang untuk membentuk moral yang baik sebagai calon pemimpin bangsa. Dengan upaya tersebut diharapkan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia tidak condong ke siapapun. Dan ke depannya pemerintah dapat memperbaiki lagi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan negara Indonesia akan menjadi negara hukum seutuhnya sesuai pasal di UUD NRI 1945. Lihat Hukum Selengkapnya
. 665xwd3rkf.pages.dev/615665xwd3rkf.pages.dev/189665xwd3rkf.pages.dev/272665xwd3rkf.pages.dev/537665xwd3rkf.pages.dev/567665xwd3rkf.pages.dev/798665xwd3rkf.pages.dev/339665xwd3rkf.pages.dev/539665xwd3rkf.pages.dev/191665xwd3rkf.pages.dev/916665xwd3rkf.pages.dev/972665xwd3rkf.pages.dev/461665xwd3rkf.pages.dev/285665xwd3rkf.pages.dev/833665xwd3rkf.pages.dev/573
bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini